Jeremy Thomas Bakal Diserahkan ke Kejaksaan, Ditahan atau Tidak?

IsmailYuliani Suara.Com
Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:46 WIB
Jeremy Thomas Bakal Diserahkan ke Kejaksaan, Ditahan atau Tidak?
Aktor senior Jeremy Thomas usai melaporkan delapan anggota polisi yang diduga telah menganiaya anaknya, Axel Matthew Thomas, Senin (17/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jeremy Thomas keluar dari Direskrimum setelah sekira 30 menit menjalani pemeriksaan. Kemudian dia langsung menuju ruangan Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Meteo Jaya untuk jalani pemeriksaan kesehatan.

Jeremy Thomas didampingi pihak kepolisian dan tim kuasa hukumnya terus berjalan acuhkan awak media. Bahkan dia hanya menjawab datar saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan Alexander Patrick Morris.

"Silakan talk to my lawyer," kata Jeremy Thomas sambil terus berjalan menuju Biddokes Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Jeremy Thomas Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penipuan Villa

Jeremy Thomas saat ditemui di sela syuting film Mata Batin 2 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2018). [Ismail/Suara.com]
Jeremy Thomas saat ditemui di sela syuting film Mata Batin 2 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2018). [Ismail/Suara.com]

Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi mengakui hari ini ada pelimpahan berkas laporan Alexander Patrick Morris terhadap kliennya dari pihak penyidik ke kejaksaan.

"Ya proses administrasinya tadi ada foto, terus pemeriksaan kesehatan, nanti ke kantor kejaksaan," tuturnya.

Namun tidak diketahui apakah artis yang turut membintangi film Sin itu akan ditahan hari ini.

"Wah itu nggak tahu saya. bukan kewenangan saya," sambung Dasril Affandi.

Axel Matthew Thomas ditemani ayahanya Jeremy Thomas setibanya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]
Axel Matthew Thomas ditemani ayahanya Jeremy Thomas setibanya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap P21. Rencananya berkas tersebut akan langsung diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Penyidik Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Kasus Penipuan Vila di Ubud

Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

Tidak berhenti di perdata, Alexander Patrick Morris kembali melaporkan kasus tersebut di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta pada 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI