Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Jefri Nichol ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Hal itu terjadi lantaran pihak JPU belum siap membacakan berkas tuntutan kepada bintang film Dear Nathan itu.
Bila mengikuti jadwal hari ini Jefri Nichol seharusnya sudah tahu berapa lama hukuman yang akan diterimanya karena telah menggunakan narkoba jenis ganja.
Meski memperlihatkan ekspresi datar ketika mendengar hakim menunda sidangnya, Jefri Nichol mengaku tidak kecewa. Dia pasrah mengikuti proses hukumnya.
"Nggak apa-apa (sidang ditunda). Aku ikuti prosesnya saja sih," kata Jefri Nichol usai sidang.
Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan, Jefri Nichol berharap tuntutan JPU tidak memberatkan dirinya.
"Semoga bisa serendah-rendahnya, bisa dikasih kesempatan lagi," tutur Jefri Nichol.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.