Berkas Lengkap, Trio Ikan Asin Segera Diserahkan Ke Kejaksaan

IsmailEvi Ariska Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2019 | 16:57 WIB
Berkas Lengkap, Trio Ikan Asin Segera Diserahkan Ke Kejaksaan
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus ikan asin dengan tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi dinyatakan P21 atau lengkap.

"Iya sudah P21 keduanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Senada dengan Argo, tim kuasa huasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasrudin membenarkan berkas kliennya sudah lengkap.

Baca Juga: Tiga Bulan Dibui, Galih Ginanjar Cuci Baju Sendiri

"Dari yang kami dapat infonya ini sudah P21," kata Insank saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Mendengar kabar tersebut kuasa hukum, Insank mengaku siap mendampingi Pablo dan Rey Utami ke meja hijau. Bahkan mereka mengaku percaya diri bisa menang menangangi kasus tersebut.

"Kalau maju ke persidangan sendiri kami sangat siap lah. Kami confident tangani kasus ini," sambungnya.

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Namun belum diketahui kapan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tunggu pihak penyidik," tulis Argo.

Baca Juga: Kabar Berkas Galih Ginanjar Sudah P21, Ini Jawaban Barbie Kumalasari

Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A. Rafiq karena diduga telah melakukan penghinaan dalam video yang diunggah di akun YouTube Pablo dan Rey. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI