Suara.com - Artis Jenny Cortez mengaku turut menggugat perusahaan yang menaungi Fitri Astuti, PT. Kandaga Asrigraha atas kasus pencatutan namanya.
Kabarnya perusahaan tersebut sudah medapat keuntungan karena kerap menggunakan nama Jenny Cortez saat ingin manggung.
"Perusahan ini badan hukum yang memanajemen dan memperkerjakan Fitri Astuti sebagai DJ dengan menggunakan nama Jenny Cortez. Terhitung, dia sudah manggung pakai nama Jenny Cortez dalam 56 event sejak Mei 2018," ujar Jonlesvik Marulitua Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Detik-detik Jenny Cortez Labrak Pencatut Namanya Usai Sidang
Seharusnya, Jenny Cortez menjalani sidang perdana dengan Fitri Astuti dan PT. Kandaga Asrigraha. Sayangnya sidang itu ditunda gara-gara berkas kuasa hukum pihak tergugat belum lengkap.
"Sidang perdana itu hanya melakukan pemeriksaan identitas para pihak, baik dari kuasa hukum maupun daripada prinsipal masing-masing para pihak. Jadi Minggu depan masih pemeriksaan legal standing, kelengkapan identitas para pihak," kata Jonlesvik Marulitua Sinaga.
"Kuasa hukum dari tergugat satu Fitri Astuti belum memperlihatkan surat kuasa aslinya. Karena baru didaftarkan hari ini. Begitu pun dengan kuasa hukum tergugat dua, PT Kandaga Asrigraha, itu belum melengkapi surat kuasa. Minggu depan melengkapi surat kuasa semua pihak," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Jenny Cortez mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2019. Dia merasa rugi miliaran rupiah setelah perempuan itu menggunakan namanya buat komersil.
Baca Juga: Jenny Cortez Pandangi Terus Pencatut Namanya Selama Sidang