Suara.com - Artis Jenny Cortez menuntut ganti rugi terhadap pencatut namanya, Fitri Astuti. Dia meminta uang senilai Rp 12 miliar.
"Seperti acuan yang kemarin. Jadi ada materiil sama immateriil. Sekitar Rp 12 miliar atau berapa gitu," ujar Jenny Cortez, sebelm sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Jonlesvik Marulitua Sinaga selaku pengacara Jenny Cortez pun turut menimpali. Menurutnya tindakan Fitri Astuti mencatut nama kliennya sudah termasuk perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Usai Sidang, Jenny Cortez Marahi Pencatut Namanya
"Kita menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril. Mudah-mudahan kita sih masih membuka peluang mediasi, sepanjang dari mereka ada itikad baik dan ada win win solution. Kita akan tunggu," kata Jonlesvik Marulitua Sinaga.
Disinggung kemungkinan akan langsung berdamai apabila Fitri Astuti membayar uang ganti rugi, Jonlesvik Marulitua Sinaga ternyata punya jawaban sendiri.
"Selama ini penawaran penawaran itu ke klien kami belum ada. Tapi mereka secara tertulis memang sudah mengakui kalau menggunakan nama Jenny Cortez. Oleh karena itu kami menunggu itikad baiknya seperti apa setelah ada pengakuan. Ya nanti kita lihat saja lah resume pendapatan dia untuk memenuhi ganti rugi materiil atau immateriil seperti apa," tutur Jonlesvik Marulitua Sinaga.
"Kalau memang tidak ada ya sidang akan lanjut sampai putusan akhir nanti seperti apa. Intinya kami ingin menuntut bahwa perbuatan yang dia lakukan itu adalah perbuatan melawan hukum," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Jenny Cortez menggugat Fitri Astuti atas kasus pencatutan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2019. Dia merasa rugi miliaran rupiah setelah perempuan itu menggunakan namanya buat komersil.
Baca Juga: Pertengahan Oktober, Kasus Pencatutan Nama Jenny Cortez Disidangkan