Suara.com - Berkas laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, atau yang lebih dikenal kasus asin dikabarkan telah P21.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa memastikannya. Dia mengaku perlu melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik.
"Besok ya ditanya penyidik," kata Kombel Pol Argo Yuwono saat dihubungi SUARA.com, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga: Barbie Kumalasari Akhirnya Jawab Kabar Cerai dari Galih Ginanjar
Senada dengan Argo, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengaku belum mengetahui secara pasti berkas kliennya telah lengkap atau P21.
"Saya belum tahu. Masih di Bandung. Besok ya," kata Rihat.
Diketahui, Galih Ginanjar, Pablo Benua, Ray Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq karena diduga telah melakukan penghinaan dalam video yanhg diunggah diakun YouTube Pablo dan Rey.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Baca Juga: Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari Pisah, Fairuz A Rafiq : Bodo Amat!