Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono membenarkan aktor Jeremy Thomas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus penipuan pembangunan vila di Ubud, Bali, hari ini, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
"Benar ya hari ini ada agenda pemanggilan, pak Jeremy Thomas, kaitannya dengan kasus yang pelimpahan dari Bali," ujar Argo.
Lebih jauh Argo mengaku berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap. Bahkan hari ini rencananya berkas tersebut mau langsung diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Sering Bertemu, Jeremy Thomas Kagumi Sosok Putra Zulkifli Hasan
"Jadi kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak polda metro jaya mohon waktu ya tetep kita beri lah dispensasi," jelasnya.
Argo menambahkan Jeremy Thomas berhalangan hadir karena ada kegiatan.
"Ada kegiatan ya (Jeremy Thomas), syuting dan sebagainya, dia minta bantuan waktu nanti setelah selesai akan segera datang ke Polda untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tutur Argo.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal kapan Jeremy Thomas pemanggilan kembali, Argo enggan menjabarkan.
"Nanti kita tunggu ya," pungkasnya.
Baca Juga: Valerie Thomas Pacar Anak Zulkifli Hasan? Ini Kata Jeremy Thomas
Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta. Dua tahun berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kini kasusnya sudah P21.