Penyidik Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Kasus Penipuan Vila di Ubud

IsmailYuliani Suara.Com
Kamis, 10 Oktober 2019 | 13:44 WIB
Penyidik Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Kasus Penipuan Vila di Ubud
Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono membenarkan aktor Jeremy Thomas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus penipuan pembangunan vila di Ubud, Bali, hari ini,  di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

"Benar ya hari ini ada agenda pemanggilan, pak Jeremy Thomas, kaitannya dengan kasus yang pelimpahan dari Bali," ujar Argo.

Lebih jauh Argo mengaku berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap. Bahkan hari ini rencananya berkas tersebut mau langsung diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Sering Bertemu, Jeremy Thomas Kagumi Sosok Putra Zulkifli Hasan

"Jadi kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak polda metro jaya mohon waktu ya tetep kita beri lah dispensasi," jelasnya.

Jeremy Thomas saat jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli villa di Bali, yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
Jeremy Thomas saat jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli villa di Bali, yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.

Argo menambahkan Jeremy Thomas berhalangan hadir karena ada kegiatan.

"Ada kegiatan ya (Jeremy Thomas), syuting dan sebagainya, dia minta bantuan waktu nanti setelah selesai akan segera datang ke Polda untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tutur Argo.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal kapan Jeremy Thomas pemanggilan kembali, Argo enggan menjabarkan.

"Nanti kita tunggu ya," pungkasnya.

Baca Juga: Valerie Thomas Pacar Anak Zulkifli Hasan? Ini Kata Jeremy Thomas

Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]
Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]

Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI