Suara.com - Kriss Hatta keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (9/10/2019). Oleh sebab itu, Kriss dan kuasa hukumnya akan ajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
"Ada dakwaan Jaksa yang di mana pelapor (Antony) ada menyerang balik di situ," ungkap Kriss Hatta, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Kriss Hatta, Deni Lubis pun membenarkannya. Bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU karena dinilai tak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Kriss Hatta Tuduh Ada Hilda Vitria di Balik Kasus Penganiayaan
"Bahwa Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan," papar Deni.
"Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan. Ada fakta yang tidak masuk dalam dakwaan jaksa," ujarnya menyambung pernyataan Kriss.
JPU mengatakan bahwa pelapor yakni Anthony Hillenaar menyerang balik Kriss Hatta saat kejadiaan penganiayaan di sebuah klub malam kawasan Jakarta Selatan, 7 April 2019. Namun hal itu dinilai Kriss tidak sesuai.
"Saudara Anthony dari sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kapada terdakwa (Kriss) dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua nggak usah nyolot'. Sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," ujar JPU, Badriah dalam persidangan.
Sidang agenda eksepsi tersebut akan diagendakan pada Senin, 14 Oktober mendatang.
Baca Juga: Ini Kata-Kata Antony yang Membuat Kriss Hatta Merasa Terancam