Ini Kata-Kata Antony yang Membuat Kriss Hatta Merasa Terancam

Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:17 WIB
Ini Kata-Kata Antony yang Membuat Kriss Hatta Merasa Terancam
Kriss Hatta menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Rabu (9/10/2019), Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Antony Hilenaar. Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa Kriss Hatta tidak suka dengan perlakuan teman Antony ke kekasihnya.

Namun, Antony Hillenaar justru membela temannya dan menggertak Kriss Hatta dengan kata-katanya.

"Saudara Antony dari sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kepada terdakwa (Kriss Hatta) dengan kata-kata, 'santai aja itu teman gua, enggak usah nyolot!,' Sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Badriah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Santai Hadapi Sidang Anthony Hilenaar Ketimbang Hilda Vitria

Kemudian, Kriss Hatta yang merasa terancam langsung memindahkan gelas minumnya. Selanjutnya, berujung bogem mentah ke wajah Antony Hillenaar.

"Bahwa melihat perlakuan saudara Antony terhadap terdakwa tersebut membuat perasaan terdakwa merasa terancam. Karena saat itu terdakwa sedang memegang gelas di lengan kanan kemudian memindahkan gelas tersebut ke tangan kiri terdakwa. Lalu terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang diarahkan ke mukanya sebanyak (satu) kali," ungkap jaksa menjelaskan.

Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]
Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]

Ketika hakim bertanya soal dakwaan, Kriss Hatta membenarkan.  "Benar yang mulia," jawab Kriss Hatta dari kursi pesakitan.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas kemudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ayat (1)," ujar Badriah.

Atas perbuatannya tersebut, Kriss Hatta terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Kriss Hatta Curhat soal Uang Damai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI