Sebelum Sidang, Nunung Cium Anak dari Balik Jeruji Ruang Tahanan

Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:00 WIB
Sebelum Sidang, Nunung Cium Anak dari Balik Jeruji Ruang Tahanan
Nunung bercengkrama dengan salah satu putranya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum sidang, Nunung Srimulat sempat melepas rindu dengan anak-anaknya. Dari balik pintu jeruji ruang tunggu tahanan, ia sempat bercengkrama dengan putra-putra dan sahabatnya.

Memakai jaket jeans, putra kedua Nunung nampak menanyakan kapan sidang ibunya dimulai. Sebab, sudah hampir pukul 15.00 WIB sidang belum juga berlangsung.

"Paling sore (sidang)," kata Nunung ke putra keduanya, Muhammad Cahyo Anggoro Putra.

Baca Juga: Jika Kasusnya Selesai, Nunung Akan Lakukan Ini di Ancol

Nunung Srimulat juga sempat menepuk-nepuk gemas pipi Putra dan menciumnya dari balik pintu jeruji. Nunung juga sempat menanyakan keadaan si bontot, Alma Meylan.

"Dari Bekasi langsung, Alma sekolah," jawab Putra.

Tak henti Nunung mengelus-elus pipi Putra. Kemudian ia memanggil putra sulungnya, Bagus Permadi untuk mendekat. Perempuan 55 tahun itu juga mendaratkan kecupan di bibir Bagus.

Sahabat dan asistennya pun tak lupa ia beri peluk dan cium dari balik pintu jeruji ruang tunggu tahanan. Momen haru pun menyelimuti saat itu.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

"Cium Cici belum, cium cium, cium semua deh," ujar Nunung sambil mencium sahabatnya, Cici Sumiyati dan asisten Nunung, Nova.

Baca Juga: Mandi di Laut, Nazar Nunung Srimulat Jika Kasusnya Kelar

Hari ini, Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran menjalani sidang kedua beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Nunung dan Iyan  dengan menggunakan tiga pasal alternatif,  Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI