Pernah Berkasus, Kriss Hatta Santai Jalani Sidang Perdana Penganiayaan

IsmailYuliani Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:41 WIB
Pernah Berkasus, Kriss Hatta Santai Jalani Sidang Perdana Penganiayaan
Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Kris Hatta mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang perdananya dugaan kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Hal tersebut diungkap oleh ibu kandungnya, Tuty Suratinah yang datang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

"Persiapan hari ini nggak ada yang penting, kan sehat mengikuti sidang hari pertama," ujar Tuty Suratinah.

Baca Juga: Pengacara Yakin Kriss Hatta Cuma Lakukan Penganiayaan Ringan

Menurut Tuty Suratinah, putranya mengaku santai menghadapi sidang, karena beberapa waktu yang lalu pernah bersidang atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan kekasihnya, Hilda Vitria.

"Ya mungkin dulu di Bekasi belum pernah (sidang) jadi shock, ini sudah menjalani jadi lebih lega," jelasnya.

Kriss Hatta sebelum dipindahkan ke kejaksaan, Kamis (19/9/2019). [Yuliani/Suara.com]
Kriss Hatta sebelum dipindahkan ke kejaksaan, Kamis (19/9/2019). [Yuliani/Suara.com]

Selebihnya, Tuty Suratinah mengatakan kondisi lelaki 31 tahun itu baik-baik saja semenjak menghuni Rutan Cipinang. Ia pun kerap berolahraga untuk jaga kondisi kesehatannya.

"Kondisi sehat, dia berolahraga menjaga badan," pungkasnya.

Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta ditangkap usai diduga menganiaya Anthony Hillenaar di Dragonfly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Kendati sudah berdamai, kasus hukum Kriss Hatta nyatanya tetap berlanjut.

Baca Juga: Besok Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Keluhkan Ini

Sidang hari ini akan digelar dengan pembacaan dakwaan. Selanjutnya, biasanya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan ajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI