Suara.com - Artis Jenny Cortez mengungkap kasusnya dengan disc jockey (DJ) Fitri Astuti yang mencatut namanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pencatutan nama itu, alhamdulillah bulan lalu kita daftarin gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diterima dan kita akan sidang 14 Oktober ini," ujar Jenny Cortez di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).
Dia mengatakan mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak menemui titik terang. Karena itu, proses hukumnya pun terus berlanjut.
Baca Juga: Ingin Terlihat Muda, Jenny Cortez Ubah Warna Rambut
"Sudah (mediasi). Dalam satu bulan itu kita sempet off karena kita mediasi. Jadi kita pikir dengan mediasi bisa mendapat jalan keluar," kata Jenny Cortez.
"Tapi bukan aku yang mediasi, pengacara sama manajemen. Ternyata nggak ada jalan keluar, akhirnya kita daftarkan gugatan ke pengadilan," sambungnya lagi.
Kendati begitu, perempuan 32 tahun ini bilang kalau FA sudah melontarkan permintaan maafnya setelah melakukan pencatutan nama.
"Kalau masalah minta maaf sudah. Cuma yang kita gugat di pengadilan masalah profesional dalam pekerjaan karena dia sudah memakai nama aku selama setahun," tutur Jenny Cortez.
Seperti diketahui, FA mengambil job nge-DJ dengan menggunakan nama Jenny Cortez. Atas kejadian itu, Jenny Cortez merugi hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Jenny Cortez KW Cuma Minta Maaf, Jenny Cortez Tuntut Ganti Rugi