Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap kalau Rifat Umar bersikap kooperatif saat diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kooperatif. Yang bersangkutan langsung menunjukkan semua barang-barangnya," ujar Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Kendati begitu, Argo Yuwono menegaskan Rifat Umar tetap akan diproses secara hukum. Dia terbukti positif narkoba dan ditemukan barang bukti berupa ganja.
Baca Juga: Artis Rifat Umar Setahun Isap Ganja Cari Inspirasi untuk Kerja
"Kita akan lakukan proses secara hukum. Ancaman hukumannya lima tahun," tutur Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Rifat Umar diamankan satuan narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2019) dini hari. Dari situ, polisi berhasil menyita ganja seberat 89,83 gram dari kamarnya.
Atas kasus ini, dia kenai Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) Sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.