Sandy Tumiwa Akui Sering Gonta Ganti Pengacara

IsmailSumarni Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:43 WIB
Sandy Tumiwa Akui Sering Gonta Ganti Pengacara
Sandy Tumiwa [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terpaksa menunda putusan terdakwa Sandy Tumiwa karena berkas administrasi kuasa hukumnya belum lengkap.

Menurut Sandy berkas pengacaranya belum lengkap karena dia mengganti pengacara saat proses sidang selagi berjalan.

"Itu kan pilihan dari keluarga, yang saat itu saya anggap keluarga nggak tahu pasal-pasal hukumnya dikosongin, saya disuruh tanda tangan aja. Ya udah saya tanda tangan, saya kan nggak tahu karena saya masih di dalam itu pas kunjungan. Nggak tahu itu atas keinginan dia (pengacara lama)," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Ibu Sandy Tumiwa Nangis di Ruang Sidang : Sandy Sakit, Perlu Diobati

Keluarga Sandy Tumiwa memilih Gus Bejo sebagai pengacara baru. Dia menjelaskan penyebab utama pembacaan vonis dibatalkan karena beberapa berkas yang dinilai hakim belum lengkap.

"Perlu saya sampaikan Sandy ini beberapa kali ganti lawyer. Jadi saya sebagai lawyer dalam perkara pada waktu posisi Sandy dituntut jaksa saya baru masuk. Secara administratif kita sudah mendaftarkan kuasa kita menyertakan pencabutan kuasa. Dan ternyata ada beberapa yang belum lengkap, dan itu tanpa sepengetahuan kami selaku kuasa hukum Sandy yang baru," tutur Gus Bejo.

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]
Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Rencananya dalam waktu dekat Gus Bejo akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Maka kita akan melengkapi terlebih dahulu kuasa tersebut sehingga syarat materilnya bisa terlaksana dengan baik. Setelah lengkap, sesuai kata Majelis dua minggu kemudian akan dilakukan sidang putusan," imbuhnya.

Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 17 Oktober 2019 mendatang'

Baca Juga: Putusan Sidang Ditunda Hingga 2 Pekan, Ini Komentar Sandy Tumiwa

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]
Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI