Suara.com - Artis sinetron dan lenong Rifat Umar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Rifat Umar merupakan pengembangan dari laporan masyarakat ada penggunaan narkoba di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Di lokasi, polisi menemukan seorang lelaki mencurigakan. Dia adalah bernama Rizki Ramadhan (32).
"Sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan satu orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Artis Lenong Rifat Umar Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik sedang berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta ponsel genggam.
Dari situ, polisi lakukan pengembangan ke kamar Rifat Umar masih di lokasi yang sama. Di kamar tersebut, polisi langsung meringkus Rifat Umar dan seorang perempuan bernama Tessa Nur Aliya.
"Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar Nomor 1 dan mengamankan tersangka Rifat Umar dan Tessa dengan barang buktinya," kata Argo.
Dari tangan Rifat Umar dan Tessa, petugas menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja.
Polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.
Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Rifat Umar Sebelum Ditangkap
Hingga berita ini diturunkan, Rifat Umar dan dua orang lainnya yang ditangkap masih jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.