Suara.com - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) sore terpaksa ditunda.
Hakim ketua beralasan berkas administrasi kuasa hukum Sandy Tumiwa belum lengkap.
"Majelis tidak bisa membacakan putusan pengadilan sampai terpenuhinya legal standing penasihat hukum yang sekaraang. Yang kedua diharapkan bisa memberikan surat pencabutan penasihat hukum sebelumnya," kata hakim ketua.
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang. Tolong dicabut dulu surat kuasa terdahulu. Paham toh?" ujarnya lagi.
Baca Juga: Siap Dengarkan Vonis Hakim, Sandy Tumiwa : Ikhlas dan Tawakal
Sandy Tumiwa memang beberapa kali berganti kuasa hukum. Kali ini, dia didampingi oleh pengacara Gus Bejo dan timnya.
Gus Bejo didapuk sebagai pengacara sejak sidang sebelumnya. Tapi, dia belum memberikan berkas administrasi yang lengkap sebagai kuasa hukum untuk Sandy Tumiwa.
"Dengan demikian perkara ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 17 Oktober. Dengan ini sidang ditutup," kata hakim ketua.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Dituntut 6 Tahun Bui, Keluarga Berharap Vonis Bebas