Suara.com - Sandy Tumiwa bersiap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) sore terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang kali ini, dia mengaku sudah pasrah.
"Ikhlas dan tawakal," kata Sandy Tumiwa kepada wartawan sebelum sidang.
Disinggung kemungkinan akan menerima keputusan hakim apa adanya, mantan suami Tessa Kaunang ini punya jawaban sendiri. Dia bilang akan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
"Insya Allah. Semua kan sudah ada di kuasa hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Begini Kondisi Sandy Tumiwa
Hanya saja, Sandy Tumiwa memastikan dirinya ingin sembuh. Lelaki 37 tahun ini berharap bisa mendapat kesempatan rehabilitasi.
"Kalau saya cuman pengin satu hal, sembuh total," kata Sandy Tumiwa.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.