Sandy Tumiwa Dituntut 6 Tahun Bui, Keluarga Berharap Vonis Bebas

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:13 WIB
Sandy Tumiwa Dituntut 6 Tahun Bui, Keluarga Berharap Vonis Bebas
Sandy Tumiwa sebelum jalani sidang vonis [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Sandy Tumiwa bersiap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (3/10/2019).

Dalam persidangan kali ini, ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty turut hadir. Dia mengaku ingin mendengar langsung putusan pengadilan terhadap sang putra.

"Tante pengen denger. Pengen melihat putusannya langsung," ujar Amalia Nurshanty sebelum sidang.

Ditanya kemungkinan bakal menerima keputusan hakim dengan lapang dada, Amalia Nurshanty justru punya jawaban sendiri.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Begini Kondisi Sandy Tumiwa

"Tergantung nanti keputusannya. Kita harus lihat keputusannya apa. Kalau keputusannya memberatkan Sandy, kita akan naik banding. Nggak mungkin kita nggak banding," katanya.

Sementara, kuasa hukum Sandy Tumiwa, Falky E berharap kliennya divonis bebas.

"Kalau kita berharap dari keluarga dan kuasa hukumnya bebas. Paling tidak untuk rehab. Jadi Sandy sebetulnya tidak bisa menerima hukuman. Sandy tidak salah menurut kami. Dia terjerumus, sakit. Jadi harus bener-bener diobati. Itu sih yang diharapkan dari keluarga," kata Falky E. Parera di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa tengah diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Tessa Kaunang itu diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Mau Ajak Ibu Umrah Jika Sudah Bebas

Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI