Suara.com - Komedian Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran pasrah didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karenanya, mereka putusan tak ajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Karena (dakwaan) sudah sesuai, siap (menjalani hukuman)," kata Nunung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
"Karena sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Suami Ogah Ajukan Eksepsi
Sidang akan kembali digelar pada 9 Oktober mendatang. Mengingat tak ada eksepsi, sidang langsung masuk agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Kalau dari berita acara pemeriksaan sih, saksi dari pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono.
Pada sidang hari ini, Nunung dan suami didakwa tiga pasal alternatif. Pasal itu adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Narkotika.