Nunung Srimulat Anggap Dakwaan Jaksa Sudah Tepat

Rabu, 02 Oktober 2019 | 17:08 WIB
Nunung Srimulat Anggap Dakwaan Jaksa Sudah Tepat
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran pasrah didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karenanya, mereka putusan tak ajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Karena (dakwaan) sudah sesuai, siap (menjalani hukuman)," kata Nunung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).

"Karena sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Suami Ogah Ajukan Eksepsi

Sidang akan kembali digelar pada 9 Oktober mendatang. Mengingat tak ada eksepsi, sidang langsung masuk agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

"Kalau dari berita acara pemeriksaan sih, saksi dari pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono.

Pada sidang hari ini, Nunung dan suami didakwa tiga pasal alternatif. Pasal itu adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI