Suara.com - Aktris Dinda Kirana menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP. Bahkan dia tidak setuju dengan adanya pasal yang berisi larangan perempuam pulang larut malam.
Perempuan 24 tahun itu dengan tegas menolak adanya pasal tersebut.
"Paling aku nggak setuju itu yang aku denger wanita dilarang bekerja sampai malam. Mungkin banyak yang nggak setuju juga karena sekarang emansipasi wanita. Wanita itu nggak bisa dibedain sama cowo juga kan (zaman sekarang)," kata Dinda Kirana saat dijumpai di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (24/9/2019) malam.
Walau tujuan pemerintah baik untuk melindungi kaum perempuan, namun menurut Dinda Kirana aturan itu tidak relevan digunakan di zaman sekarang.
Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Berangkat Demonstrasi ke Jakarta, Protes RUU KUHP
"Kalau misalkan kita lihat dari perspektifnya orang pemerintah, mungkin aja itu dibikin untuk melindungi perempuan dari kejahatan-kejahatan di luar gitu. Sampai didenda segala. Dan banyak loh wanita itu jadi tulang punggung keluarga jadi menurut aku dibikin lebih bijaksana," jelasnya.
Selain itu Dinda Kirana takut RUU KUHP disahkan bisa membatasi lapangan pekerjaan untuk kaum perempuan.
"Takutnya berdampak ke lapangan kerjanya wanita sendiri. Jadi kasihan juga sama kita-kita seorang wanita gitu,” ungkapnya.
Dinda Kirana memberikan solusi agar pemerintah bisa lebih memperketat soal keamanan bukan mengekang pihak wanita.
"Mungkin kalau misalnya keamanan yang diperketat keamanannya jangan dibatasi lapangan pekerjaan wanitanya gitu sih," ucapnya.
Baca Juga: Jika Disahkan, RUU KUHP Bisa Ganggu Pencegahan HIV-AIDS dan Program KB