Suara.com - Artis sinetron Atalarik Syah berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Cibinong terkait penetapan hak asuh kedua anak dari pernikahannya dengan Tsania Marwa.
Banding diajukan Atalarik lantaran ingin kedua anaknya, yakni A dan S tak terpisahkan. Sebab dalam putusan hakim, Marwa mendapat hak asuh A, sementara Atalarik mengasuh S.
"Ya itu kalian sendiri bisa menilai abang adik yang begitu kompak dipisahkan. Dipisahkan di tengah kedua orang tua yang tidak bisa berdamai," kata kuasa hukum Atalarik Syah, Djunaedi, ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Atalarik Syah Tidak Mau Berdamai dengan Tsania Marwa
"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak nggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujarnya lagi.
Lebih lanjut Djunaedi mengatakan, seharusnya Tsania Marwa selaku penggugat juga mengkritisi putusan hakim. Dia melihat Marwa tak ada upaya agar kedua anaknya tak terpisahkan.
"Kan anak tidak bisa dibagi dua. Anak kan sejak lahirnya selalu bersama. Tapi pihak sana (Marwa) nggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan," ujar Djunaedi.
"Kita memandang perlu bahwa tentang kebersamaan anak, kemaslahatan anak, ya upaya banding pun akan...itu poin pertimbangannya," katanya lagi.