Suara.com - Presenter Arie Untung ikut menanggapi polemik perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Revisi KUHP). Menurut Arie, memang ada sejumlah pasal hasil revisi yang dianggapnya ngaco.
"RKUHP itu terjadi imbas dari RUU PKS juga kan, kekerasan seksual, nanggung nggak tuh, kenapa nggak kejahatan seksual. Jadi semuanya itu terpaut dengan itu. Dipindah kemudian ke RKUHP yang pasal-pasalnya agak mengada-ada menurut saya. Yang nggak perlu diatur, jadi diatur," kata Arie Untung ditemui di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Lebih lanjut Arie Untung mengatakan, bila revisi KUHP tetap disahkan oleh DPR, akan muncul masalah di kemudian hari dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Prihatin Kabut Asap, Arie Untung Kunjungi Pekanbaru Bagi-bagi Masker
"Saya merasa bahwa ketika ini (pasal) ada malah jadi rawan konflik dan saya rasa ini (konflik) sudah diprediksi pasti," ujarnya.
Penggagas Hijrah Fest itu memberi contoh pasal yang dianggapnya mengada-ada. Hal itu disebutnya justru dapat memancing kejahatan baru.
"Misalnya santet (pelaku santet dipenjara 3 tahun). Santet kan nggak bisa dibuktikan secara fisik. Kayak misal saya sakit disantet dia, terus dia dipenjara. Kita kan nggak ada bukti sebenernya," ujarnya.
"Banyak hal yang justru membuat peluang untuk kejahatan baru. Kayak Narapidana boleh cuti keluar. Ya menurut saya sih sudah sewajarnya diganti," kata Arie Untung lagi.
Baca Juga: Tanggapan Arie Untung soal Namanya Jadi Trending Topic di Twitter