Baim Wong dan Lucky Perdana dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production, sebuah manajemen artis. Laporan ini merupakan imbas setelah yang bersangkutan ingkar terhadap kesepakatan atau perjanjian atas pencalonan diri sebagai caleg dari salah satu partai politik yang akan memberikan uang pengganti.
Pihak manajemen artis QQ Production melalui Astrid melaporkan Baim dan Lucky ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019.
Dalam laporan itu Baim dan Lucky disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta. Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Lihat Nama Citra Kirana di Buku Harian Baim Wong, Paula Verhoeven Panas