Suara.com - Majelis hakim Pangadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (23/9/2019) menunda sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia. Penyebabnya, jaksa belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.
Kepada awak media, Zul mengeluh akibat penundaan ini. Sebab kata dia, sidangnya jadi berlarut-larut.
"Di tunda-tunda gini, bolak-balik capek. Tapi nggak apa-apa, memang sudah gini jalan prosesnya, jalani aja prosesnya," kata Zul Zivilia sembari berjalan ke ruang tahanan.
Baca Juga: Dalam Penjara, Zul Zivilia Suka Ngobrol dengan Ahmad Dhani dan Aris Idol
Di sisi lain, Zul juga bersyukur atas penundaan ini mengingat saksi dari jaksa pasti memberatkannya.
"Justru (saksi dari jaksa) ini kan nggak mengurangi hukuman saya juga. Malah (saya) senang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia bersama tiga temannya ditangkap di apartemen Gading River View City Home, kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi.