Suara.com - Krisdayanti ikut menanggapi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (revisi KUHP) yang bikin gaduh publik Indonesia beberapa hari terakhir. KD--begitu nama bekennya--akui resah dengan sejumlah pasal revisi KUHP.
"Pastilah, pasti (resah)," kata Krisdayanti di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).
Mantan istri Anang Hermansyah ini menilai perlu ada kajian lagi sebelum RUU KUHP diresmikan.
"Legislasi dan undang undang yang dibuat itu sebetulnya buat kebaikan masyarakat. Banyak elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender. Jadi kayaknya memang butuh waktu," kata Krisdayanti.
Baca Juga: Cemen! Krisdayanti Curang untuk Kalahkan Lawan Lomba
"Karena emang Indonesia itu majemuk, banyak agama tidak bisa ini buat agama satu itu aja. Karena banyak lapisan masyarakat. Agama juga ada beberapa di situ. Jadi pengusung partai saya juga berkomitmen minta ditunda," ujar politisi partai PDIP ini.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan mengenai persoalan itu, Krisdayanti belum bisa menjawab secara gamblang. Sebab pada Oktober mendatang, dia baru dilantik sebagai anggota DPR RI.
"Ya nanti dilihatlah ya. Yang penting kan buat saya kalau kita mau merevisi sebuah lembaga apalagi undang-undang, kan kita nggak bisa upaya sendiri, jadi mesti nunggu, bersama-sama," ujarnya menuturkan.
"Apalagi di DPR kan kerjanya kolektif kolegia. Jadi semuanya bersama-sama, tidak bisa diputuskan oleh seorang. Apalagi dengan Krisdayanti yang masih baru," kata KD lagi.
Baca Juga: Panik saat Gempa 7,4 SR, Krisdayanti : Kaki Gue Lemes!