Dian Sastro Juga Dibikin Resah Pasal Revisi KUHP

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 20 September 2019 | 14:57 WIB
Dian Sastro Juga Dibikin Resah Pasal Revisi KUHP
Dian Sastro (kanan) [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP) juga bikin resah aktris cantik Dian Sastro.

Lewat Instagram Stories, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat oleh Tunggal Pawesti.

Bintang film Ada Apa Dengan Cinta ini sepaham dengan pendapat Tunggal, yakni ada beberapa pasal dalam revisi KUHP yang dinilai ngaco. Di akhir tulisannya, Dian mengajak publik Indonesia agar ikut meneken petisi yang dibuat Tunggal di www.change.org dan menggaungkan hastag #semuabisakena.

Berikut tulisan lengkap yang diunggah Dian Sastro:

Baca Juga: 5 Berita Hits: Putra Dian Sastro Autisme, Rahasia Sehat Jajang C. Noer

Dian Sastrowardoyo [Yuliani/Suara.com]
Dian Sastrowardoyo [Yuliani/Suara.com]

DPR dan pemerintah bentar lagi akan sahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah buru-buru sahkan RUU KPK, sekarang mereka mau sahkan RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?" Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal”.

1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam kena denda Rp 1 juta
3. Pengamen kena denda Rp 1 juta
4. Tukang parkir kena denda Rp 1 juta
5. Gelandangan kena denda Rp 1 juta
6. Disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta
7. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
8. Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat"

Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!

Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Baca Juga: Dian Sastro Cerita Anaknya Autis, ini 5 Olahraga yang Cocok untuk Autisme

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI