Tompi Soroti Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK oleh DPR

Jum'at, 20 September 2019 | 09:56 WIB
Tompi Soroti Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK oleh DPR
Tompi [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Tompi turut menyoroti Rancangan Undang-Undang terbaru  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR dan menjadi polemik di masyarakat.

Tompi sendiri mengaku setuju dengan adanya peninjauan ulang rancangan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dengan RUU KPK yang baru saja disahkan, menurutnya ada beberapa poin yang dapat melemahkan UU KPK tersebut.

"Saya setuju ada beberapa poin yang mungkin ditinjau ulang atau dikoreksi. Saya setuju dari sisi itunya. Tapi dari poin-poin yang sekarang dicoba telurkan oleh anggota DPR, menurut saya banyak lubangnya," ujar Tompi, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Perankan Cowok Feminin, Akting Onadio Leonardo Diragukan Tompi

Beberapa pasal Revisi UU KPK itu menurutnya dapat meruntuhkan pondasi KPK. Pasal tersebut menurut Tompi tak memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Bukanya orang itu dibikin kapok karena nyolong malah diberi pengampunan. Itu kalau buat gue adalah nggak benar, gue nggak sepakat di situ," kata Tompi tegas.

Terlebih lagi dia menilai pemerintah memberi kesan terburu-buru dalam merevisi UU KPK. Pasalnya peninjauan ulang dilakukan mendekati masa transisi anggota DPR.

"Terkesan terlalu terburu-buru ya. Kalau memang mau di koreksi tunggu aja DPR baru, nggak usah maksaain, yang tinggal beberapa hari lagi juga udah bubar ya," ujar Tompi.

Tompi [Suara.com/Evi Ariska]
Tompi [Suara.com/Evi Ariska]

Penyanyi dan dokter bedah berusia 40 tahun ini pun berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dapat bersikap tegas tanpa tekanan dan kepentingan pihak tertentu demi menyuarakan keadilan.

Baca Juga: Jadi Sutradara, Tompi Setop Praktik Dokter Kecantikan 6 Minggu

"Beliau (Jokowi) harus lebih tegas, harus berani lebih tegas, harus berani, lebih berani untuk menyuarakan hal-hal yang memang seharusnya tidak begitu. Jadi benar-benar bisa terlepas dari semua kepentingan orang-orang di sekitar," tuturnya.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI