Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi bahan pembicaraan yang hangat.
RKUHP ini mengancam hukuman denda untuk gelandangan.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.
Baca Juga: Ramai Warga Ziarahi Makam BJ Habibie, Melanie Subono : Datang Saja ke Rumah
Sontak saja hal ini menjadi sorotan banyak orang, salah satunya adalah artis Melanie Subono.
Melalui unggahannya, Melanie Soebono memberikan sindirannya.
''Jadi gelandangan itu harus yang rajin yaaaaaa , biar bisa bayar denda .......''
Secara frontal, Melanie bahkan menyindir para koruptor.
Ia menuliskan untuk menjadi koruptor saja, dimana mereka yang sudah mencuri uang rakyat tapi malah mendapat perlindungan.
Baca Juga: Melanie Subono Bahagia Dapat Pujian dari BJ Habibie
''Kalo ga mau, mending jadi Koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat ...... udah TAJIR , DILINDUNGI pula . -,'' tulis Melanie Subono dalam unggahannya.