Suara.com - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah tak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah putranya dipindahkan ke kejaksaan. Padahal, Kriss dan orang yang melaporkannya, Antony Hillenaar sudah berdamai.
Meski begitu, Tuty Suratinah mengaku ikhlas, dan tetap menerima proses hukum yang dijalani anaknya.
"Mungkin memang ya jalannya Kris naik P21 walau kita kemarin ada perdamaian," kata Tuty, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta : Tunggu di Persidangan
Ia mengaku kecewa, kini anaknya menjadi tahanan kejaksaan. "Sebagai orang tua kecewa iya," ujarnya.
Selain itu, Tuty juga kecewa karena secara pribadi Anthony tidak lagi berkomunikasi dengan Kriss Hatta. Padahal, sebelumnya Anthony sudah menyatakan perdamaian.
"Nggak. Semenjak itu (damai) nggak ada komunikasi," kata Tuty.
Setelah berkas Kriss Hatta dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka presenter tersebut akan menjalani serangkaian proses sidang.
Sebelumnya, Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menyebut Kris Hatta akan diadili dengan pasal penganiayaan berat. Nantinya, ancaman hukuman yang divonis bisa mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga: Dipindahkan ke Kejaksaan, Kriss Hatta Umbar Senyum di Hadapan Wartawan
Kris Hatta dikenakan pasal penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.