Suara.com - Sidang kasus narkoba Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019) harus ditunda. Pasalnya dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat hadir lantaran ada kesibukan.
Sidang pun hanya berjalan lima menit, sebelum akhirnya hakim mengetuk palu dan sidang dilanjutkan dua pekan lagi.
"Mohon maaf yang mulia ini, saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini, karena masih ada tugas. Mereka belum bisa hadir hari ini," kata salah seorang perwakilan dari JPU.
Baca Juga: Sebelum Sidang Lanjutan, Jefri Nichol Minta Maaf ke Ellyas Pical
Karena saksi tidak dapat hadir, majelis hakim menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Sidang akan kembali berlangsung pada 30 September mendatang.
"Senin tanggal 30 September pagi. Diberikan kesempatan untuk JPU untuk menghadirkan saksi atau ahli. Sidang ditunda," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jefri Nichol sempat buka suara soal sidang yang dijalani hari ini. Dia hanya bilang ingin berpikiran positif soal sidang yang tengah dijalaninya.
"Alhamdulilah baik. Pikiran positif aja," kata Jefri Nichol.
Sebagaimana diketahui, Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli lalu. Jefri ditangkap di apartemen miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari tangan Jefri, polisi menyita ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Jalani Sidang Narkoba ke-3, Jefri Nichol Ingin Berpikiran Positif