Suara.com - Aktris Nikita Mirzani resmi melaporkan pengacara senior Elza Syarief ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (16/9/2019). Niki--demikian panggilan akrab Nikita Mirzani--merasa telah difitnah Elza dengan menyebut dirinya cepu atau informan polisi.
"Jadi hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial ES (Elza Syarief), karena sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik. ES sudah diduga menuduh klien kami (Niki) sebagai cepu kepolisian," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ditemui usai membuat laporan.
Lebih lanjut kata Fahmi, laporan ini dibuat lantaran Elza tak menanggapi somasi yang sudah dilayangkan lebih dulu. Dalam somasi tersebut, Elza Syarief diminta buktikan ucapannya soal cepu atau beri klarifikasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Bantu Pulangkan Tiga Setia Gara ke Indonesia
"Kami sudah memberikan waktu dalam somasi yang sudah kami layangkan. Tetapi beliau (ES), tidak bisa membuktikan ucapanya terkait Niki menjadi informan polisi atau cepu ini," ujar Fahmi.
Nikita Mirzani sendiri merasa kesal atas tuduhan Elza Syarief. Sebab apa yang dikatakan Elza menurutnya sudah kelewat batas.
"Abang Niki yang nggak pernah komen pun dia merasa ketakutan. Karena ini kan ngomongnya udah informan polisi, cepu, jadi orang-orang nggak akan nyaman ada di sekitar Niki lagi," kata Nikita Mirzani.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Pandangi Wajah Anak, Nikita Mirzani: Arkana Nggak Mirip Bapaknya!