Suara.com - Dua Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Salah seorang saksi, Pipin Haryono mengatakan, Jefri mendapatkan ganja dari seseorang temannya, Triawan pada 6 Juli 2019 lalu. Sampai saat ini rekan Jefri Nichol itu masih dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak penyidik.
"Dikasih dari seorang temannya Si Triawan," kata Pipin saat memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Jefri Nichol Akui Semakin Bugar Sejak Jalani Rehabilitasi
Masih menurut Pipin Haryono, Triawan memberikan ganja kepada Jefri Nichol karena pemain film 'Dear Nathan' tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya. Namun saat ditangkap lelaki 20 tahun itu dipastikan tidak kecanduan.
"Nggak ada kecanduan. Dia baru pertama kali pakai," lanjutnya.
Selain itu, saksi juga memastikan Jefri NIchol baru menggunakan narkotika jenis ganja baru dua kali.
"Di kosan sendiri (pakai ganja), tanggal 17 hari Rabu dan 19 hari Jumat," tuturnya.
Beberapa hari setelah menggunakan ganja, kepolisian Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol pada 22 Juli 2019. Kepada Majelis Hakim, Pipin mengatakan Jefri ditangkap di kos-kosannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jefri Nichol Menyesal Belum Bertemu BJ Habibie
Jefri Nichol pun tidak membantah dengan apa yang disampaikan dua saksi dalam sidang. Dia membenarkan saat hakim bertanya mengenai kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.