Suara.com - Berkas pelimpahan tahap dua Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Anang Supriyatna, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku berkas sudah lengkap selanjutnya tinggal menunggu kapan keduanya akan disidang.
"Hari ini kami telah menerima tahap dua terdakwa dan barang buktinya. Terdakwanya ada dua atas nama Tri Retno alias Nunung dan July Jan Sambiran suaminya," ungkap Anang Supriyatna.
Baca Juga: Lebih Bugar, Nunung Srimulat Ngaku Rajin Joging di Tempat Rehabilitasi
Namun pihak Kejaksaan Negeri Selatan tidak menahan Nunung dan suaminya, July ke Rutan. Mereka dikembalikan ke Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Hari ini bersama keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) ditempatkan di RSKO Cibubur," jelas Anang Supriyatna.
Mereka dikembalikan ke RSKO Cibubur karena masih menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan sudah mulai melakukan rehabilitasi sejak 5 Agustus," sambungnya.
Rencananya, keduanya akan disidang secara bersamaan dalam satu berkas. Kemungkinan, pekan depan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap 2 Selesai, Nunung Semringah Dikembalikan ke RSKO
"Ya secepatnya kita akan melimpahkan ke PN Jaksel, paling lambat 7 hari udah kita limpahkan," ucap Anang Supriyatna.