Pelimpahan Tahap 2, Nunung dan Suami Hindari Wartawan dengan Berlari Kecil

IsmailYuliani Suara.Com
Kamis, 12 September 2019 | 14:16 WIB
Pelimpahan Tahap 2, Nunung dan Suami Hindari Wartawan dengan Berlari Kecil
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran menangis usai rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba. Walau begitu, hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI