Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba. Walau begitu, hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi.
Pelimpahan Tahap 2, Nunung dan Suami Hindari Wartawan dengan Berlari Kecil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
22 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 13:00 WIB
Entertainment | 12:30 WIB
Entertainment | 12:00 WIB
Entertainment | 11:30 WIB
Entertainment | 11:00 WIB
Entertainment | 10:30 WIB
Entertainment | 10:15 WIB
Entertainment | 10:00 WIB
Entertainment | 09:45 WIB
Entertainment | 09:30 WIB