Suara.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengatakan, masa penahanan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Iya betul itu sudah diperpanjang 30 hari," kata Rihat kepada SUARA.com, Selasa (10/9/2019).
Perpanjangan tersebut menyusul berkas yang belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Soal ini, Rihat tak bisa memberikan komentar.
"Itu sih kapasitas penyidik, hanya penyidiknya aja itu yang tau, apa yang belum dipenuhi, atau Jaksa nya atau JPU nya," ujar dia.
Baca Juga: Masa Tahanan Galih Ginanjar Terancam Diperpanjang Lagi
Ini merupakan perpanjangan kedua masa tahanan Galih Ginanjar. Sebelumnya penyidik lebih dulu memperpanjang pada awal Agustus lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan masa penahanan Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya terancam diperpanjang 30 hari ke depan. Sebab, hingga saat ini berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap.
"Kalau tanggal 9 September berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang (tahanan) 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi Jumat, (6/9/2019).
Galih Ginanjar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz menyoal ucapan Galih ihwal bau ikan asin yang ditayangkan di channel YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca Juga: Sudah 40 Hari Ditahan, Galih Ginanjar Segera Bebas?
Galih Ginanjar mulai ditahan sejak 12 Juli 2019.