Masa Tahanan Galih Ginanjar Terancam Diperpanjang Lagi

Jum'at, 06 September 2019 | 20:15 WIB
Masa Tahanan Galih Ginanjar Terancam Diperpanjang Lagi
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). [Suara.com/Revi Cofans]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa penahanan Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya terancam diperpanjang 30 hari ke depan. Sebab, hingga saat ini berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap.

"Kalau tanggal 9 September berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang (tahanan) 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi Jumat, (6/9/2019).

Hal senada diungkap kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat. Dia bilang masa tahanan kliennya berakhir pada 9 September mendatang.

"Harusnya tanggal 9 selesai, tapi karena (berkas) dibutuhkan sampai tanggal itu tidak terpenuhi jadi bisa diperpanjang," ujarnya dihubungi terpisah.

Baca Juga: Sudah 40 Hari Ditahan, Galih Ginanjar Segera Bebas?

Menurut Rihat, penyidik memang berwenang memperpanjang masa tahanan tersangka hingga 120 hari.

"Sekarang kan baru dua bulan, terus satu bulan, nah masih ada sisa lagi 30 hari," kata Rihat.

Galih Ginanjar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz menyoal ucapan Galih ihwal bau ikan asin yang ditayangkan di channel YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga: Video Dugem Viral, Barbie Kumalasari : Sudah Izin Galih Ginanjar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI