Suara.com - Artis Roro Fitria tak mau terpuruk meski jalani kehidupan di penjara diakuinya begitu berat. Untuk mengurangi beban, selama huni hotel prodeo, dia terus sibukkan diri, termasuk jadi guru tari.
"Iya, saya mengajari nari dan nyanyi (penghuni lapas)," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Kamis (5/9/2019).
Selain jadi guru tari bagi para penghuni Rutan Pondok Bambu, Roro Fitria juga rajin ikuti berbagai kegiatan lain. Aktivitas itu di bidang kerohanian, kesenian, hingga olahraga.
Roro Fitria saat ini tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, dia jalani sidang perdana PK yang diajukan.
Baca Juga: Terisak, Roro Fitria Curhat Tak Kuat di Penjara
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.