Terisak, Roro Fitria Curhat Tak Kuat di Penjara

IsmailYuliani Suara.Com
Kamis, 05 September 2019 | 17:12 WIB
Terisak, Roro Fitria Curhat Tak Kuat di Penjara
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesinetron Roro Fitria mengaku tidak kuat jalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama satu tahun delapan bulan tinggal di penjara hari-harinya dirasa sangat kelam.

Perempuan 39 tahun bahkan menangis di hadapan media karena ingat ibunya, Raden Retno Winingsih meninggal beberapa lama setelah putusan hakim.

"Saya sudah jalani hukuman (penjara) 1 tahun 8 bulan. Begitu sakitnya saya di penjara dan tempo hari mendapatkan musibah mama saya meninggal, amat sangat berat dan saya sudah tidak kuat hidup di penjara," kata Roro Fitria dengan wajah berkaca-kaca usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Ngotot Bukan Pengedar, Roro Fitria Terus Lawan Vonis 4 Tahun Bui

Roro Fitria [Suara.com/Yuliani]
Roro Fitria [Suara.com/Yuliani]

Karena tidak kuat tinggal di tahanan, Roro Fitria mengajukan peninjuan kembali atas putusan Majelis Hakim Jakarta Selatan yang memutus empat tahun penjara.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya, saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya, saya benar-benar sakit sekali," ujar Roro sambil menahan tangis.

Roro Fitria [Suara.com/Yuliani]
Roro Fitria [Suara.com/Yuliani]

Seperti diketahui  Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 Juta karena dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diduga dia memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram dari lelaki yang berprofesi sebagai fotografer, bernama Wawan Hertawan dengan harga Rp 5 juta untuk 3 gram, dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp1 juta untuk jasa pemesanan.

Baca Juga: Disinggung Tak Pakai Baju Tahanan, Roro Fitria Mesem-mesem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI