Suara.com - Artis Roro Fitria mengungkap alasan terus melakukan upaya hukum sampai ajukan Peninjauan Kembai (PK) atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia keberatan putusan di tingkat pertama menggunakan pasal untuk pengedar. Padahal, Roro Fitria memastikan cuma sebagai pemakai.
"Iya (kecewa dikenai pasal pengedar). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya, bahwa memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria usai jalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, kliennya tak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: 20 Bulan Huni Penjara, Roro Fitria Ngaku Jadi Lebih Bijak
Sehingga, lanjut Faisal, Roro Fitria sedianya hanya dikenakan pasal untuk pemakai narkoba.
"Yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Faisal.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Disinggung Tak Pakai Baju Tahanan, Roro Fitria Mesem-mesem