Suara.com - Artis Roro Fitria datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/9/2019). Dia ke sana untuk jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"(Mau sidang) Peninjuan Kembali. Ini sidang PK pertama kali," kata Roro sambil berjalan.
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan. Tak memakai baju tahanan, penampilannya tampak begitu modis.
Baca Juga: Ternyata! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba
Roro Fitria mengenakan atasan putih dan celana bahan hitam. Penampilannya disempurnakan dengan kacamata hitam serta tas bermerk.
Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Roro Fitria. Roro hanya banyak melempar senyum.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Letih di Penjara, Roro Fitria Desak Pengacara Urus Pembebasan Bersyarat