Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong hanya mengabulkan sebagian gugatan hak asuh anak yang diajukan Tsania Marwa terhadap mantan suaminya, Atalarik Syah.
Kecewa, Tsania Marwa menimbang untuk ajukan banding. Namun, keputusan baru akan dipastikan dalam satu atau dua minggu ke depan.
"Kita kan maunya dua-duanya (dapat hak asuh kedua anaknya), apakah mau banding apa nggak kan itu hak Marwa," kata kuasa hukum Marwa, Rizam Tadjoedin usai sidang hari ini, Rabu (4/9/2019).
Tsania Marwa sendiri selaku penggugat tak hadir dalam sidang putusan hari ini. Menurut pihak manajemen, Marwa sedang dalam kondisi tak enak badan.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Tsania Marwa Tidak Bisa Jalan karena Tegang
"Terakhir ketemu kemarin dia drop fisiknya, kebutulan hari ini dia tegang dan sampai nggak bisa jalan," kata sang manajer, Erna.
Majelis hakim PA Cibinong dalam putusan menyatakan Tsania Marwa dapat hak asuh atas anak perempuannya, Aisyah Shabira. Sementara Atalarik sebagai pihak tergugat bertanggung jawab atas anak lelaki mereka, Syarif Muhammad Fajri.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Atalarik Syah memberi nafkah untuk tiap anak Rp 3,75 juta per bulan. Nilai ini lebih rendah dari tuntutan Marwa, yakni Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Sidang Rebutan Anak Atalarik Syah - Tsania Marwa, Begini Vonis Hakim