Belum ada payung hukum
Bagi pengamat sosial Maman Suherman atau akrab disapa Kang Maman, wacana KPI ingin awasi konten digital, termasuk YouTube, bukan pada persoalan setuju atau tidak, melainkan lebih dulu melihat payung hukum yang dimiliki lembaga tersebut saat ini.
Menurut Kang Maman, undang undang (UU) penyiaran yang ada saat ini tak mengakomodasi KPI melakukan pengawasan terhadap media baru. Sehingga, bila ingin masuk ke wilayah YouTube, Netflix, dan sejenisnya, perlu dilakukan revisi UU penyiaran.
"Supaya tanggung jawab makin luas dan sesuai dengan yang diinginkan," kata Kang Maman kepada SUARA.com.
Baca Juga: Liputan Khusus: Bau Ikan Asin Menyengat, Artis Terpikat
Tapi di sisi lain, banyak yang heran mengapa KPI bikin repot diri sendiri dengan menambah tugas karena yang sudah jelas-jelas diamanahkan oleh UU penyiaran, yakni pengawasan terhadap tayangan televisi dan radio, belum maksimal dikerjakan.
Karenanya, kata Kang Maman, jangan heran sampai ada petisi yang menolak wacana KPI awasi konten digital.
"Orang-orang marah sampai bikin petisi dan sebagainya karena mereka melihat yang sekarang aja kamu (KPI) masih banyak PR (pekerjaan rumah), tiba-tiba menambah ruang pengawasan yang lebih luas lagi, sanggup apa?," ujarnya.
Kang Maman mengatakan pengawasan terhadap media digital saat ini berpegang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU penyiaran dan UU ITE kata dia memang punya tafsir yang berbeda.
"Dari sisi kesusilaan ada pasalnya dari UU ITE, ada pasalnya di UU lain yang mendefinisikan pornografi, apa itu kesusilaan. Lembaganya yang ada di payung tersebut yang diberi amanah bukan KPI," kata Kang Maman.
Baca Juga: Liputan Khusus: Artis dan Jet Pribadi
"Banyak undang undang yang bisa digunakan, tinggal mendefinisikan apa itu kesusilaan, dan ada detailnya," ujarnya lagi.
Reporter: Sumarni, Yuliani, Ismail, Revi C. Rantung
Editor: Yazir Farouk