Suara.com - Iis Sugianto sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang dilakukan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Keterlibatan Iis Sugianto lantaran dirinya menjual rumah kepada Emirsyah Satar.
Di situ, Emirsyah Satar diduga membeli rumah Iis Sugianto menggunakan uang hasil korupsi. Yang kata Iis Sugianto, dirinya menerima uang sebesar Rp 8,7 miliar. Namun sebelumnya, Iis memegaskan tak mengetahui dari mana uang itu didapat.
"Rumahnya di Pinang Merah, Pondok Indah. Waktu itu zaman dulu (jualnya) Rp 8,7 M ya, 2011. Kalau sekarang (sudah) dua kali lipat (harganya),” kata Iis Sugianto, saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Gara-gara Kasus Korupsi, Iis Sugianto Akui Kembali Terkenal
Karena rumah tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi, rumah tersebut pun sedang disita KPK. Bahkan pelantun "Jangan Sakiti Hatinya" ini mengatakan bila rumah tersebut sempat kembali ditawari lagi untuknya, tapi ditolak.
"Oh nggak karena rumah saya suda dikasih ke dia (Emirsyah Satar). Jadi rumahnya diambil nanti mau dilelang. Makanya ditawari ke saya lagi. Ogah, kalau itu rumah ada kenangan kan, tinggal sama suami di situ. Masa beli lagi, nggak bagus dong," jelasnya.
Tak menutup kemungkinan bila nantinya Iis Sugianto akan didatangkan sebagai saksi dalam persidangan. Kata Iis, perempuan 57 tahun ini, sidang kasus tindak korupsi akan digelar pada tahun depan.
"Lansung sidang Januari tahun depan. Saya (jadi) saksi, karena dari situ ketahuan uang itu muter-muter, akhirnya lari ke beli rumah saya," ungkapnya.rev
Baca Juga: Iis Sugianto Beberkan Perkenalannya dengan Tersangka Korupsi Emirsyah Satar