Suara.com - Nikita Mirzani hari ini, Rabu (21/8/2019) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus diduga penelantaran anak yang dilaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kalau Sajad Ukra salah lapor. Sebab, jika ingin memperebutkan hak asuh anak, seharusnya ia membuat laporan ke Mahkamah Agung, bukan Polda Metro Jaya.
"Kalau Pelapor merasa dirugikan ya harusnya ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, karena Putusan Pengadilan Agama sampai saat ini masih berlaku dan belum dibatalkan," kata Fahmi Bachmid, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Nikita Mirzani Meminta Polisi Tak Lakukan Visum kepada Anaknya
Pasalnya, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelas menyebutkan bahwa Nikita Mirzani yang berhak atas pemeliharaan dan pendidikannya. Hal itu termaktub dalam amar putusan dari gugatan Nikita 16 Februari 2015.
"Menetapkan anak yang bernama Azka Raqilla Mawardi yang lahir 3 Oktober 2014 berada dalam pemeliharaan penggugat," tulis bunyi poin ke empat.
Sebelumnya, di Instagram Story, Nikita Mirzani mengungkapkan amarahnya. Sebab, ia tak terima dituduh menelantarkan anak yang justru sangat disayangnya itu.
"Baca netizen baik-baik kertas ini. Gusti nu agung, jaga selalu saya dan anak-anak saya. Bismillahirahmanirahim, semoga saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya," tulis Nikita Mirzani, menanggapi surat pemanggilan itu.
Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto