Suara.com - Kasus perdata dugaan wanprestasi yang dituduhkan untuk Ashanty dicabut oleh Martin Pratiwi dari Pengadilan Negeri Tangerang sejak 14 Agustus kemarin. Sebagai gantinya, gugatan itu dipindah Martin ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Kalau (gugatan perdata) di Pengadilan Tangerang sudah saya cabut. Dicabutnya tanggal 14 Agustus 2019," ungkap Martin Pratiwi kepada Suara.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2019).
Alasan Martin Pratiwi memindahkan gugatannya pada Ashanty karena kesepatakan kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama, bila ada sebuah permasalahan, maka hal tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Penipuan, Ashanty Terancam 4 Tahun Bui
"Iya karena di perjanjian kerjasama kami antara saya dan mbak A (Ashanty) ini kan kalau ada permasalahan, itu diselesasikan di Pengadilan Negeri Purwokerto," jelas Martin Pratiwi.
"Jadi saya cabut di Tangerang untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Karena sesuai dengan kesepatakan hukum kalau ada permasalahan di sana," lanjutnya.
Pemindahan gugatan itu nantinya sidang akan bermulai dari awal, dengan agenda mediasi.
"Nanti tetap awal mulanya mediasi dulu, sidang perdana. Setelah mediasi sidang selanjutnya," jelasnya.
Bakal memindahkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto menjadi sebuah hal yang membahagiakan untuk Martin Pratiwi. Mengingat ia sendiri berasal dari Purwekerto.
Baca Juga: Terungkap Alasan Anang Hermansyah Lebih Pilih Ashanty Daripada Syahrini
"Kebeneran saya kan orang Purwekerto, saya sangat bersyukur. Saya cabut di Tangerang dan saya mau daftarkan ke PN Purwekerto," tuturnya.