Suara.com - Kriss Hatta saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Antony Hillenaar. Padahal sebetulnya kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.
Menurut kuasa hukum Kris Hatta, Suratman Usman, permohonan pencabutan laporan itu memang sudah diproses. Namun, Antony Hillenaar harus menjalani proses BAP dulu terkait pencabutan laporan itu.
Sementara di sisi lain, pihaknya terus memperjuangkan penangguhan penahanan atas Kriss Hatta. Hal ini juga bisa disebut Antony dapat menjadi salah satu faktor tertundanya permohonan penangguhan penahanan Kriss.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Dekat dengan Kriss Hatta, Galih Ginanjar Cemburu
"Ternyata pas saat pertemuan di kepolisian yang bersangkutan belum di BAP atas pencabutan itu, jadi masih ada yang kurang. Jadi kami sampaikan itu kapan mau di-BAP supaya tuntas. Mudah-mudahan itu jadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau menerima penangguhan penahanan terhadap Kriss," kata Suratman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019) malam.
Suratman mengaku berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibuat, seharusnya Antony Hillenaar tak keberatan melakukan proses tersebut. Apalagi dalam surat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama mencabut laporan. Sebelumnya Antony juga sempat dilaporkan pihak Kriss atas pelanggaran UU ITE.
"Upaya sama-sama agar penangguhan penahanan SP3-nya didapatkan yah. Walaupun sampai hari ini penangguhan nggak, apalagi SP3, kan begitu. Tapi harapannya ke depan itu bisa terwujud lah itu," ujarnya.
Menurut Suratman, pihaknya akan mengawal proses BAP Antony Hillenaar. Dia berharap Senin (19/8/2019) sudah ada titik terang persoalan selesai.
"Senin datang lagi insyaallah dan saya maunya berakhir lah. Karena kita harap orang-orang ini bekerja dan berkarya," tutur Suratman.
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Bisa Bebas, Asty Ananta Lapor Polisi
Lebih lanjut, ia juga memahami jika Antony Hillenaar khawatir laporan terhadapnya akan diproses. Namun, Suratman menjamin penuh laporan tersebut akan dicabut melalui proses hukum berlaku. Hanya saja butuh waktu lebih lama untuk mencabut laporan itu sepenuhnya.