Dipolisikan Kasus Penipuan, Ashanty Terancam 4 Tahun Bui

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 20:48 WIB
Dipolisikan Kasus Penipuan, Ashanty Terancam 4 Tahun Bui
Anang Hermansyah dan Ashanty sebelum menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (31/7/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi, penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Berkas laporan kasus dugaan penipuan atas Ashanty yang diterima Suara.com.
Berkas laporan kasus dugaan penipuan atas Ashanty yang diterima Suara.com.

Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.

Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Anang Hermansyah Lebih Pilih Ashanty Daripada Syahrini

Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.

Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.

Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar.

Baca Juga: Mulia Banget, Ashanty Berikan Sapi Kurban untuk Bocah Penjual Cilok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI