Suara.com - Pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap transaksi artis Rio Reifan. Dijabarkan, Rio melakukan pembelian narkoba di di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Juli lalu.
"DPO B menyerahkan barang kepada tersangka di bulan Juli depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur," ujar Kanit 1 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (16/8/2019).
Barang tersebut dibeli Rio Reifan dengan harga murah. Sementara penjualnya saat ini masih DPO dan sedang dalam pengejaran.
Baca Juga: Rio Reifan Mengaku Hidupnya Hancur Akibat Sabu, Bagaimana Bisa?
"Tersangka RR membeli paket sabu seharg Rp 350 ribu, sampai saat ini tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya atau lebih kuatnya dengan DPO B," jelas Jean Calvijn Simanjuntak.
Kemudian, menurut pemeriksaan, usai membeli barang , Rio Reifan langsung memakai barang tersebut.
"Setelah melakukan transaksi (pada Bulan Juli) RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Rio Reifan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Baca Juga: Tiga Kali Pakai Narkoba, Rio Reifan Masih Bisa Direhabilitasi?