Suara.com - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak angkat bicara mengenai kemungkinan Rio Reifan menjalani rehabilitasi. Pasalnya ini kali ketiga Rio Reifan ditangkap gara-gara narkoba.
"Berkaitan berulang kali melakukan, nanti kami akan melakukan assessment terlebih dahulu ke BNN," ujar Jean Calvijn Simanjuntak di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).
Menurut Jean Calvijn Simanjuntak, keputusan rehabilitasi bergantung dengan hasil assessment. Baru di situ penyidik bisa merekomendasikan tersangka buat direhabilitasi atau ditahan di penjara.
Baca Juga: Mertua Ada di Rumah saat Rio Reifan Diringkus Polisi
"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," sambungnya lagi.
Yang pasti, dia mengatakan akan terus mendalami kasus Rio Reifan.
"Sampai saat ini tim masih melakukan proses penyidikan dan tim lapangan juga masih mendalami apakah tersangka RR ini terlibat dengan beberapa tersangka lain atau jaringan lainnya," kata Jean Calvijn Simanjuntak.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap dikediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/8/2019). Disitu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram.
Penangkapan Rio Reifan dalam kasus narkoba bukan yang pertama kali. Sebelumnya, dia pernah tersandung kasus serupa pada 2015 dan 2017.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Toilet
Terakhir, suami Henny Mona keluar penjara pada Juni 2018. Waktu itu, dia mengaku tak bisa janji untuk berhenti pakai narkoba.